PENGERTIAN KOPERASI
• Definisi ILO (International Labour Organization
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
• Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
• Definisi Dooren
&nb sp; Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
• Definisi Hatta
&nb sp; Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang.”
• Definisi Munkner
&nb sp; Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong- menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
• Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Unsur-unsur Koperasi Indonesia
• Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
• Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
• Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
• Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
• Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
TUJUAN KOPERASI
Menurut UU No. 25/1992 Pasal 3 :
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
FUNGSI KOPERASI
Menurut UU No. 25/1992 Pasal 4 :
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
• Prinsip Munkner
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
• Prinsip Rochdale
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
• Prinsip Raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
• Prinsip Herman Schulze
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
• Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
Selasa, 10 November 2009
Senin, 05 Oktober 2009
KEBIJAKAN MONETER DAN PERBANKAN
1. PERIODE STABILISASI & REHABILITASI EKONOMI
Pada awal orde baru, untuk mengatasi kondisi perekonomian yang sangat memprihatinkan. Angka inflasi diperkirakan 650%
Kebijakan yang diambil:
Mengubah kebijakan anggaran defisit menjadi anggaran berimbang
Menjalankan kebijakan kredit yang sangat ketat & kualitatif, dengan cara:
Menetapkan tingkat bunga kredit bagi bank-bank pemerintah
Penyaluran kredit yang sangat efektif
Menerbitkan tata cara pemberian kredit perbankan
Memobilisasi dana masyarakat, dengan menerbitkan Inpres No. 28 Tahun 1968, yaitu:
Menawarkan tingkat bunga deposito yang tinggi
Bebas pengusutan asal usul uang yang didepositokan
Jaminan pembayaran kembali oleh Bank Indonesia
Bebas pajak
Pengetataan rahasia bank terhadap pemilik deposan
Mengeluarkan UU No. 13 tahun 1968 tentang Bank Indonesia
2. PERIODE PEREKONOMIAN DITUNJANG SEKTOR MINYAK
Kebijakan pemerintah dalam upaya memobilisasi dana masyarakat sebagai sumber pembiayaan pembangunan disertai dengan Kredit Likuiditas bank Indonesia (KLBI)
Penyediaan KLBI sebagai akibat besarnya penerimaan Negara dari penerimaan ekspor minyak pada dekade 1970an.
Kebijakan moneter yang ditempuh:
Menetapkan pagu kredit (credit ceiling) & aktiva lainnya
Menaikkan bunga kredit
Menaikkan bunga deposito & tabungan
Menaikkan ketentuan cadangan likuiditas wajib
3. PERIODE DEREGULASI PERBANKAN
Memasuki dekade 1980an ekonomi Indonesia mengalami resesi sebagai dampak resesi dunia
PDB turun drastic dari 7,7% menjadi 2,2% & neraca pembayaran memburuk
Kebijakan yang ditempuh:
Penyesuaian nilai tukar Rp terhadap USD, pada bulan maret 1983 dari Rp 700,- menjadi Rp 970,-
Penjadwalan ualang proyek-proyek yang menggunakan devisa dalam jumlah besar
Melakukan deregulasi sektor moneter & perbankan dengan berbagai jenis paket kbijakan
Paket Deregulasi:
Paket Deregulasi 1 Juni 1983
Bank menentukan sendiri suku bunga deposito & suku bunga pinjaman
Pengendalian moneter tanpa menentukan pagu kredit
Pengendalian moneter tidak langsung
Paket Kebijaksanaan 27 Oktober 1988
Mendorong perluasan jaringan keuangan & perbankan ke seluruh wilayah Indonesia serta diversifikasi sarana dana
Kemudahan pendirian bank-bank swasta baru, pembukaan kantor cabang baru, pendirian lembaga keuangan bukan bank di luar Jakarta, pendirian BPR, pemberian ijin penerbitan sertifikat deposito bagi lembaga keu. bukan bank, perluasan tabungan.
Penurunan likuiditas wajib minimum dari 25% menjadi 2%
Penyempurnaan Open Market Operation
Paket Kebujaksanaan 25 Maret 1989
Memuat peleburan usaha (merger) & penggabungan usaha bank umum swasta nasional, bank pembangunan, BPR, penyempurnaan ketentuan pendirian & usaha BPR, pemilikan modal campuran, penggunaan tenaga kerja professional WNA.
Paket Kebijaksanaan 19 Januari 1990
Peningkatan efisiensi dalam alokasi dana masyarakat kearah kegiatan produktif & peningkatan pengerahan dana masyarakat.
Mengurangi ketergantungan kepada KLBI . Paket ini meliputi kredit kepada KOPERASI, kredit pengadaan pangan & gula, kredit investasi, kredit umum, KUK
Kewajiban bagi bank untuk menyalurkan 25% dananya ke bidang pengembangan usaha kecil & perorangan
Paket Kebijaksanaan 20 Pebruari 1991
Kelanjutan Pakto 27 1988
Berkaitan dengan ketentuan pengaturan perbankan dengan prinsip prudential
Pengawasan & pembinaan kredit dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat & efisien, maka diperlukan disentralisasi dalam pelaksanaannya.
Pemisahan antara pemilikan bank & manajemen bank secara professional
Paket Kebijaksanaan 29 Mei 1993
Memperlancar kredit perbankan bagi dunia usaha
Mendorong perluasan kredit dengan tetap berpedoman pada azas-azas perkreditan yang sehat, mendorong perbankan untuk menangani masalah kredit macet, mengendalikan pertumbuhan jumlah uang beredar & kredit perbankan dalam batas-batas aman bagi stabilitas ekonomi
Pencanangan akan konsep kehati-hatian dalam pengelolaan bank yang lebih menekankan kepada kualitas dalam pemberian kredit melalui penilaian kembali terhadap aktiva produktif bank-bank
4. PERIODE PASCA DEREGULASI
ERA KRISIS MONETER
Diawali krisis nilai tukar pada pertegahan 1997
PDB pada tahun 1998 turun hingga -13,68%, pada tahun 1997 PDB sebesar 4,65%
Laju inflasi melonjak menjadi 77,63%, dibandingkan 11,05% pada tahun 1997
Beberapa faktor yang menyebabkan kondisi perbankan nasional rentan terhadap gejolak ekonomi, al:
Adanya jaminan terselubung dari BI atas kelangsungan hidup suatu bank untuk mencegah kegagalan sistematik, dalam industri perbankan telah menimbulkan moral hazard pemilik & pengelola bank
Sistem pengawasan BI yang kurang efektif
Besarnya pemberian kredit & jaminan secara langsung atau tidak lansung kepada individu atau kelompok menyebabkan kredit macet & pelanggaran BMPK
Lemahnya kemampuan manajerial bank telah mengakibatkan penurunan kualitas aktiva produktifnya & peningkatan risiko yang dihadapi bank
Kurang transparannya informasi mengenai kondisi perbankan
1 Nopember 1997 memulai langkah program penyehatan perbankan, dengan melikuidasi 16 bank yang insolvent
Memberikan BLBI
Rekapitalisasi di sektor perbankan & sektor riil dengan memperoleh dukungan teknis & keuangan dari IMF
Pemulihan Perbankan
Semakin meningkatnya penarikan dana masyarakat dari perbankan
Meningkatnya non performing assets terutama portfolio kredit
Jumlah bank yang mengalami kesulitan bertambah, yang berakhir dengan pengambilalihan atau bank take over (BTO), Pembekuan Kegiatan Operasional (BBO), Pembekuan Kegiatan Usaha (BBU).
Penandatangana LOI dengan IMF pada tanggal 15 Januari 1998
Upaya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan:
Melaksanakan program penjaminan pemerintah
Membentuk BPPN pada 27 Januari 1998 dengan keppres no. 27 th 1998 dan dikukuhkan dalam UU no. 10 th 1998
Melaksanakan rekapitalisasi perbankan
1. PERIODE STABILISASI & REHABILITASI EKONOMI
Pada awal orde baru, untuk mengatasi kondisi perekonomian yang sangat memprihatinkan. Angka inflasi diperkirakan 650%
Kebijakan yang diambil:
Mengubah kebijakan anggaran defisit menjadi anggaran berimbang
Menjalankan kebijakan kredit yang sangat ketat & kualitatif, dengan cara:
Menetapkan tingkat bunga kredit bagi bank-bank pemerintah
Penyaluran kredit yang sangat efektif
Menerbitkan tata cara pemberian kredit perbankan
Memobilisasi dana masyarakat, dengan menerbitkan Inpres No. 28 Tahun 1968, yaitu:
Menawarkan tingkat bunga deposito yang tinggi
Bebas pengusutan asal usul uang yang didepositokan
Jaminan pembayaran kembali oleh Bank Indonesia
Bebas pajak
Pengetataan rahasia bank terhadap pemilik deposan
Mengeluarkan UU No. 13 tahun 1968 tentang Bank Indonesia
2. PERIODE PEREKONOMIAN DITUNJANG SEKTOR MINYAK
Kebijakan pemerintah dalam upaya memobilisasi dana masyarakat sebagai sumber pembiayaan pembangunan disertai dengan Kredit Likuiditas bank Indonesia (KLBI)
Penyediaan KLBI sebagai akibat besarnya penerimaan Negara dari penerimaan ekspor minyak pada dekade 1970an.
Kebijakan moneter yang ditempuh:
Menetapkan pagu kredit (credit ceiling) & aktiva lainnya
Menaikkan bunga kredit
Menaikkan bunga deposito & tabungan
Menaikkan ketentuan cadangan likuiditas wajib
3. PERIODE DEREGULASI PERBANKAN
Memasuki dekade 1980an ekonomi Indonesia mengalami resesi sebagai dampak resesi dunia
PDB turun drastic dari 7,7% menjadi 2,2% & neraca pembayaran memburuk
Kebijakan yang ditempuh:
Penyesuaian nilai tukar Rp terhadap USD, pada bulan maret 1983 dari Rp 700,- menjadi Rp 970,-
Penjadwalan ualang proyek-proyek yang menggunakan devisa dalam jumlah besar
Melakukan deregulasi sektor moneter & perbankan dengan berbagai jenis paket kbijakan
Paket Deregulasi:
Paket Deregulasi 1 Juni 1983
Bank menentukan sendiri suku bunga deposito & suku bunga pinjaman
Pengendalian moneter tanpa menentukan pagu kredit
Pengendalian moneter tidak langsung
Paket Kebijaksanaan 27 Oktober 1988
Mendorong perluasan jaringan keuangan & perbankan ke seluruh wilayah Indonesia serta diversifikasi sarana dana
Kemudahan pendirian bank-bank swasta baru, pembukaan kantor cabang baru, pendirian lembaga keuangan bukan bank di luar Jakarta, pendirian BPR, pemberian ijin penerbitan sertifikat deposito bagi lembaga keu. bukan bank, perluasan tabungan.
Penurunan likuiditas wajib minimum dari 25% menjadi 2%
Penyempurnaan Open Market Operation
Paket Kebujaksanaan 25 Maret 1989
Memuat peleburan usaha (merger) & penggabungan usaha bank umum swasta nasional, bank pembangunan, BPR, penyempurnaan ketentuan pendirian & usaha BPR, pemilikan modal campuran, penggunaan tenaga kerja professional WNA.
Paket Kebijaksanaan 19 Januari 1990
Peningkatan efisiensi dalam alokasi dana masyarakat kearah kegiatan produktif & peningkatan pengerahan dana masyarakat.
Mengurangi ketergantungan kepada KLBI . Paket ini meliputi kredit kepada KOPERASI, kredit pengadaan pangan & gula, kredit investasi, kredit umum, KUK
Kewajiban bagi bank untuk menyalurkan 25% dananya ke bidang pengembangan usaha kecil & perorangan
Paket Kebijaksanaan 20 Pebruari 1991
Kelanjutan Pakto 27 1988
Berkaitan dengan ketentuan pengaturan perbankan dengan prinsip prudential
Pengawasan & pembinaan kredit dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat & efisien, maka diperlukan disentralisasi dalam pelaksanaannya.
Pemisahan antara pemilikan bank & manajemen bank secara professional
Paket Kebijaksanaan 29 Mei 1993
Memperlancar kredit perbankan bagi dunia usaha
Mendorong perluasan kredit dengan tetap berpedoman pada azas-azas perkreditan yang sehat, mendorong perbankan untuk menangani masalah kredit macet, mengendalikan pertumbuhan jumlah uang beredar & kredit perbankan dalam batas-batas aman bagi stabilitas ekonomi
Pencanangan akan konsep kehati-hatian dalam pengelolaan bank yang lebih menekankan kepada kualitas dalam pemberian kredit melalui penilaian kembali terhadap aktiva produktif bank-bank
4. PERIODE PASCA DEREGULASI
ERA KRISIS MONETER
Diawali krisis nilai tukar pada pertegahan 1997
PDB pada tahun 1998 turun hingga -13,68%, pada tahun 1997 PDB sebesar 4,65%
Laju inflasi melonjak menjadi 77,63%, dibandingkan 11,05% pada tahun 1997
Beberapa faktor yang menyebabkan kondisi perbankan nasional rentan terhadap gejolak ekonomi, al:
Adanya jaminan terselubung dari BI atas kelangsungan hidup suatu bank untuk mencegah kegagalan sistematik, dalam industri perbankan telah menimbulkan moral hazard pemilik & pengelola bank
Sistem pengawasan BI yang kurang efektif
Besarnya pemberian kredit & jaminan secara langsung atau tidak lansung kepada individu atau kelompok menyebabkan kredit macet & pelanggaran BMPK
Lemahnya kemampuan manajerial bank telah mengakibatkan penurunan kualitas aktiva produktifnya & peningkatan risiko yang dihadapi bank
Kurang transparannya informasi mengenai kondisi perbankan
1 Nopember 1997 memulai langkah program penyehatan perbankan, dengan melikuidasi 16 bank yang insolvent
Memberikan BLBI
Rekapitalisasi di sektor perbankan & sektor riil dengan memperoleh dukungan teknis & keuangan dari IMF
Pemulihan Perbankan
Semakin meningkatnya penarikan dana masyarakat dari perbankan
Meningkatnya non performing assets terutama portfolio kredit
Jumlah bank yang mengalami kesulitan bertambah, yang berakhir dengan pengambilalihan atau bank take over (BTO), Pembekuan Kegiatan Operasional (BBO), Pembekuan Kegiatan Usaha (BBU).
Penandatangana LOI dengan IMF pada tanggal 15 Januari 1998
Upaya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan:
Melaksanakan program penjaminan pemerintah
Membentuk BPPN pada 27 Januari 1998 dengan keppres no. 27 th 1998 dan dikukuhkan dalam UU no. 10 th 1998
Melaksanakan rekapitalisasi perbankan
Langganan:
Komentar (Atom)
.jpg)