Senin, 05 Oktober 2009

KEBIJAKAN MONETER DAN PERBANKAN

1. PERIODE STABILISASI & REHABILITASI EKONOMI
 Pada awal orde baru, untuk mengatasi kondisi perekonomian yang sangat memprihatinkan. Angka inflasi diperkirakan 650%
 Kebijakan yang diambil:
 Mengubah kebijakan anggaran defisit menjadi anggaran berimbang
 Menjalankan kebijakan kredit yang sangat ketat & kualitatif, dengan cara:
 Menetapkan tingkat bunga kredit bagi bank-bank pemerintah
 Penyaluran kredit yang sangat efektif
 Menerbitkan tata cara pemberian kredit perbankan
 Memobilisasi dana masyarakat, dengan menerbitkan Inpres No. 28 Tahun 1968, yaitu:
 Menawarkan tingkat bunga deposito yang tinggi
 Bebas pengusutan asal usul uang yang didepositokan
 Jaminan pembayaran kembali oleh Bank Indonesia
 Bebas pajak
 Pengetataan rahasia bank terhadap pemilik deposan
 Mengeluarkan UU No. 13 tahun 1968 tentang Bank Indonesia

2. PERIODE PEREKONOMIAN DITUNJANG SEKTOR MINYAK
 Kebijakan pemerintah dalam upaya memobilisasi dana masyarakat sebagai sumber pembiayaan pembangunan disertai dengan Kredit Likuiditas bank Indonesia (KLBI)
 Penyediaan KLBI sebagai akibat besarnya penerimaan Negara dari penerimaan ekspor minyak pada dekade 1970an.
 Kebijakan moneter yang ditempuh:
 Menetapkan pagu kredit (credit ceiling) & aktiva lainnya
 Menaikkan bunga kredit
 Menaikkan bunga deposito & tabungan
 Menaikkan ketentuan cadangan likuiditas wajib

3. PERIODE DEREGULASI PERBANKAN
 Memasuki dekade 1980an ekonomi Indonesia mengalami resesi sebagai dampak resesi dunia
 PDB turun drastic dari 7,7% menjadi 2,2% & neraca pembayaran memburuk
 Kebijakan yang ditempuh:
 Penyesuaian nilai tukar Rp terhadap USD, pada bulan maret 1983 dari Rp 700,- menjadi Rp 970,-
 Penjadwalan ualang proyek-proyek yang menggunakan devisa dalam jumlah besar
 Melakukan deregulasi sektor moneter & perbankan dengan berbagai jenis paket kbijakan
 Paket Deregulasi:
 Paket Deregulasi 1 Juni 1983
 Bank menentukan sendiri suku bunga deposito & suku bunga pinjaman
 Pengendalian moneter tanpa menentukan pagu kredit
 Pengendalian moneter tidak langsung
 Paket Kebijaksanaan 27 Oktober 1988
 Mendorong perluasan jaringan keuangan & perbankan ke seluruh wilayah Indonesia serta diversifikasi sarana dana
 Kemudahan pendirian bank-bank swasta baru, pembukaan kantor cabang baru, pendirian lembaga keuangan bukan bank di luar Jakarta, pendirian BPR, pemberian ijin penerbitan sertifikat deposito bagi lembaga keu. bukan bank, perluasan tabungan.
 Penurunan likuiditas wajib minimum dari 25% menjadi 2%
 Penyempurnaan Open Market Operation

 Paket Kebujaksanaan 25 Maret 1989
 Memuat peleburan usaha (merger) & penggabungan usaha bank umum swasta nasional, bank pembangunan, BPR, penyempurnaan ketentuan pendirian & usaha BPR, pemilikan modal campuran, penggunaan tenaga kerja professional WNA.

 Paket Kebijaksanaan 19 Januari 1990
 Peningkatan efisiensi dalam alokasi dana masyarakat kearah kegiatan produktif & peningkatan pengerahan dana masyarakat.
 Mengurangi ketergantungan kepada KLBI . Paket ini meliputi kredit kepada KOPERASI, kredit pengadaan pangan & gula, kredit investasi, kredit umum, KUK
 Kewajiban bagi bank untuk menyalurkan 25% dananya ke bidang pengembangan usaha kecil & perorangan

 Paket Kebijaksanaan 20 Pebruari 1991
 Kelanjutan Pakto 27 1988
 Berkaitan dengan ketentuan pengaturan perbankan dengan prinsip prudential
 Pengawasan & pembinaan kredit dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat & efisien, maka diperlukan disentralisasi dalam pelaksanaannya.
 Pemisahan antara pemilikan bank & manajemen bank secara professional

 Paket Kebijaksanaan 29 Mei 1993
 Memperlancar kredit perbankan bagi dunia usaha
 Mendorong perluasan kredit dengan tetap berpedoman pada azas-azas perkreditan yang sehat, mendorong perbankan untuk menangani masalah kredit macet, mengendalikan pertumbuhan jumlah uang beredar & kredit perbankan dalam batas-batas aman bagi stabilitas ekonomi
 Pencanangan akan konsep kehati-hatian dalam pengelolaan bank yang lebih menekankan kepada kualitas dalam pemberian kredit melalui penilaian kembali terhadap aktiva produktif bank-bank


4. PERIODE PASCA DEREGULASI
 ERA KRISIS MONETER
 Diawali krisis nilai tukar pada pertegahan 1997
 PDB pada tahun 1998 turun hingga -13,68%, pada tahun 1997 PDB sebesar 4,65%
 Laju inflasi melonjak menjadi 77,63%, dibandingkan 11,05% pada tahun 1997
 Beberapa faktor yang menyebabkan kondisi perbankan nasional rentan terhadap gejolak ekonomi, al:
 Adanya jaminan terselubung dari BI atas kelangsungan hidup suatu bank untuk mencegah kegagalan sistematik, dalam industri perbankan telah menimbulkan moral hazard pemilik & pengelola bank
 Sistem pengawasan BI yang kurang efektif
 Besarnya pemberian kredit & jaminan secara langsung atau tidak lansung kepada individu atau kelompok menyebabkan kredit macet & pelanggaran BMPK
 Lemahnya kemampuan manajerial bank telah mengakibatkan penurunan kualitas aktiva produktifnya & peningkatan risiko yang dihadapi bank
 Kurang transparannya informasi mengenai kondisi perbankan
 1 Nopember 1997 memulai langkah program penyehatan perbankan, dengan melikuidasi 16 bank yang insolvent
 Memberikan BLBI
 Rekapitalisasi di sektor perbankan & sektor riil dengan memperoleh dukungan teknis & keuangan dari IMF

 Pemulihan Perbankan
 Semakin meningkatnya penarikan dana masyarakat dari perbankan
 Meningkatnya non performing assets terutama portfolio kredit
 Jumlah bank yang mengalami kesulitan bertambah, yang berakhir dengan pengambilalihan atau bank take over (BTO), Pembekuan Kegiatan Operasional (BBO), Pembekuan Kegiatan Usaha (BBU).
 Penandatangana LOI dengan IMF pada tanggal 15 Januari 1998
 Upaya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan:
 Melaksanakan program penjaminan pemerintah
 Membentuk BPPN pada 27 Januari 1998 dengan keppres no. 27 th 1998 dan dikukuhkan dalam UU no. 10 th 1998
 Melaksanakan rekapitalisasi perbankan